Jakarta, CNN Indonesia —
Perempuan berinisial D yang menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, sempat menjual sepeda motor untuk membayar pengacara usai kasusnya dilaporkan ke polisi.
D bercerita awalnya setelah melaporkan kasus penganiayaan ke polisi, ia dikirimkan pengacara dari keluarga pelaku penganiaya. Ia baru mengetahui hal itu beberapa saat setelahnya.
Pengacara itu mengaku berasal dari LBH. D mengaku tidak tahu LBH yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda dia ngakunya,” kata D saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).
“Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya,” imbuh dia.
Setelah tahu, D mengganti pengacaranya. Namun ternyata, D juga tidak mendapatkan kejelasan soal laporannya.
“Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses,” kata D.
D mengaku orang tuanya bahkan harus menjual sepeda motor sebab pengacara tersebut selalu meminta uang.
“Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit mama saya sampai jual motor,” kata D.
“Jual motor?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman.
“Iya jual motor satu-satunya. Abis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu udah enggak ada, enggak bisa dihubungin lagi,” kata D.
Usai rapat, D mengungkap saat itu pengacara tersebut meminta uang sebesar Rp12 juta. Hal itu membuat keluarganya harus menjual sepeda motor,
Pengacara D kini, Zaenuddin mengatakan pengacara D terdahulu beralasan meminta uang untuk operasional. Namun, belakangan pengacara itu tidak bisa dihubungi.
Zaenuddin menyebut pihaknya membuka kemungkinan melaporkan pengacara D terdahulu ke polisi.
“Harusnya ada pertanggungjawaban dari oknum pengacara ini. Itu akan kita dalami, tidak menutup kemungkinan kita pun akan laporkan seperti itu,” katanya.
Dalam kasus ini, anak bos toko roti yang menganiaya D, yakni George telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(yoa/DAL)