Korban Tewas Tabrak Lari Beruntun Surabaya Bertambah jadi 2 Orang

Berita, Nasional47 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Surabaya, CNN Indonesia

Korban tabrak lari dan kecelakaan beruntun oleh Septian Uki Wijaya (38) pengemudi Mercedes-Benz di Surabaya bertambah jadi dua orang.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, Salah satu korban atas nama Stephanie Sanjaya, dikabarkan meninggal dunia Minggu (29/12).

“Iya betul (meninggal dunia) usai menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo,” kata Arif, Senin (30/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stephanie sebelumnya mengalami beberapa luka berat akibat kecelakaan beruntun tersebut. Saat itu ia langsung dirawat intensif di rumah sakit.

“Luka cedera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, rusuk kiri ke delapan patah,” ujarnya.

Kecelakaan ini melibatkan sejumlah kendaraan di Jalan Raya Kenjeran pada Senin (23/12) sore lalu. Kecelakaan dipicu oleh Septian Uki Wijaya (38) yang mengendarai mobil Mercedes-Benz.

Pertama, Septian menabrak pesepeda di Boulevard Raya Kenjeran. Kemudian TKP kedua di depan dealer Suzuki Jalan Raya Kenjeran, ketiga depan Starbucks Jalan Raya Kenjeran.

Selanjutnya di depan Gang Kalijudan XIV Jalan Raya Kenjeran, Jalan Raya Kenjeran dekat Grand Kenjeran, serta dekat pintu timur Kafe 27 yang juga berlokasi di Jalan Raya Kenjeran.

Total ada enam kendaraan yang ditabrak. Antara lain satu sepeda, dua motor dan tiga mobil.

Selain Stephanie, korban meninggal lainnya adalah Prasetiya Ningsih, ia mengalami luka atau cedera otak berat, sempat dirawat di RS dr Soetomo Surabaya sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa (24/12).

Ada juga korban luka-luka. Yakn Achmad Gozali yang mengalami luka patah tulang bahu kanan, robek kepala kanan dan robek punggung kaki kanan, dirawat di RS Haji Surabaya.

READ  Messi Masuk, CR7 Tak Ada

Kemudian Aisyah Amini dengan luka robek kaki kanan dan memar kepala belakang, dirawat di RS Haji Surabaya. Serta Bella Eka, luka bengkak kepala, nyeri paha kanan, dia dirawat di RS SMS Surabaya.

Sementara pelaku Septian Uki Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Ia dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 12 tahun penjara.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *