Korupsi Rp5,7 M, Eks Kepala Dinas PMD di Sumut Menyerahkan Diri

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Medan, CNN Indonesia

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, IFS menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (3/2).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan IFS telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Adre.

Menurut Adre, IFS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se- Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IFA melarikan diri. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (ASN pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan).

“Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,” papar Adre W Ginting.

(fnr/sfr)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *