Jakarta, CNN Indonesia —
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dari CV Venus Inti Perkasa dituntut pidana 8 hingga 14 tahun penjara.
Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dituntut pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
“Menyatakan terdakwa Tamron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12) malam.
Tamron juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3.660.991.640.663,67 (Rp3,66 triliun), dengan ketentuan apabila ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Dalam hal ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
“Atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti,” ucap jaksa.
Hal memberatkan Tamron adalah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan ia turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Tamron dinilai tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, dia juga telah menikmati hasil tindak pidana.
Sedangkan hal meringankan yaitu Tamron mempunyai tanggung jawab keluarga.
Sementara itu General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Tjhie dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Achmad Albani dan Hasan Tjhie adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Perbuatan kedua terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar. Serta kedua terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah menikmati hasil tindak pidana.
Terdakwa atas nama Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor) juga dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Tamron, Achmad Albani, Hasan Tjhie dan Buyung bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
(ryn/fea)