Koster Kaji Wacana Aturan Larang ASN Bali Pakai Gas Subsidi LPG 3 Kg

Berita, Nasional8 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Denpasar, CNN Indonesia

Gubernur Bali, I Wayan Koster akan mempelajari soal aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg) seperti yang sudah diterapkan di daerah lainnya salah satunya di Jawa Tengah.

Gubernur Koster mengatakan, apakah Pemprov Bali akan meniru aturan untuk melarang ASN menggunakan gas LPG 3 kg akan dipelajari terlebih dahulu.

“Nanti saya pelajari dulu. (Aturan) itu kan belum ada,” kata Koster, saat ditemui usai memimpin Apel HUT Kota Denpasar di Lapangan Lumintang, Kamis (27/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara juga menyampaikan, bahwa soal nantinya aturan ASN akan dilarang menggunakan gas LPG 3 kg itu akan dikaji.

“Arahan bapak gubernur kita kaji. Karena kan peruntukan gas 3 kilogram kan jelas untuk masyarakat miskin. Iya, tanpa dilarang pun harusnya sudah kita berlakukan sesuai dengan peruntukan penggunaan gas itu,” ujarnya.





Ia juga menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pangkalan gas LPG agar untuk pembelian gas LPG kg diberlakukan secara ketat urusan itu.

“Karena nanti itu kebijakan dari Pertamina. Nah sekarang kita juga agar di pengecer di para pedagang itu juga memperhatikan siapa sih yang berhak untuk itu,” jelasnya.

Namun menurutnya, kalau aturan itu dianggap mendukung agar pembelian gas LPG tepat sasaran, ke depan ada peluang Pemkot Denpasar akan membuat aturan agar ASN di Pemkot Denpasar dilarang menggunakan gas LPG 3 kg.

READ  Wamen ESDM Ungkap 1,6 Juta Masyarakat Belum Dapat Akses Listrik

“Iya tentu kalau itu memang dianggap memberikan dukungan positif iya kita akan juga lakukan itu. Akan kita lakukan kalau memang harus didukung itu, karena idealnya tanpa (larangan) itu harus dilakukan, karena peruntukannya sudah jelas,” ujarnya.

“Makanya kita kaji, kalau memang itu dibutuhkan lagi setelah kita berkoordinasi dengan Pertamina kita akan lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Jateng telah melarang ASN di wilayah itu menggunakan gas LPG 3 kg. Surat ederan yang diteken Sekdaprov Jateng 

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Pemprov Jateng dalam menyalurkan LPG 3 kg agar tepat sasaran, sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Larangan ASN Jateng pakai LPG 3 kg tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno pada 4 Februari 2025.

Dalam SE Nomor 500.2.1/196 tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jateng maupun di tingkat kabupaten/kota diimbau untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi.

Mengutip dari laman situs Pemprov Jateng, Sumarno mengatakan ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga, sambungnya, gas bersubsidi itu tidak diperuntukkan bagi para ASN.

(kid/kdf)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *