KPK Balas Tudingan Tim Hukum Hasto soal Buru-buru Limpahkan Berkas

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pelaksanaan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sesuai lini masa atau timeline.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto untuk membantah tudingan tim hukum Hasto yang menyebut ada tindakan buru-buru dari penyidik guna menghindari proses Praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa justru menyindir apabila penyidik ingin buru-buru, maka pelimpahan berkas perkara bisa dilakukan pada saat proses Praperadilan pertama berjalan.

“Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat Praperadilan yang pertama. Tapi tidak [dilakukan], Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka,” ucap dia.





Adapun alasan pelimpahan berkas dilakukan pada hari ini (Kamis), terang dia, karena itu merupakan hasil akhir dari proses penyidikan.

“Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” tutur Tessa.

READ  Hujan Turun di Patung Kuda, Massa Aksi Indonesia Gelap Bertahan

“Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum itu berbuntut protes dari Hasto.

Maqdir Ismail, tim penasihat hukum Hasto, mengungkapkan kliennya menolak saat diberi tahu perkara masuk tahap II.

“Satu hal yang perlu kami sampaikan tadi, Mas Hasto membuat satu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini,” kata Maqdir di Kantor KPK, Jakarta, Kamis.

Alasannya, terdapat hak-hak Hasto yang tidak dipenuhi penyidik. Satu di antaranya tiga ahli sebagai saksi meringankan atau a de charge yang diajukan tim hukum tidak diperiksa penyidik dalam tahap penyidikan.

“Itu diabaikan oleh pihak penyidik karena menurut penyidik surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik, sementara antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa bekas perkara dianggap lengkap dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto,” ucap Maqdir.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

READ  BNNP Bekuk Pasutri Jadi Bandar Sabu di Batam, Geledah 2 Rumah Mewah

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.

(ryn/wis)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *