Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 23 tempat untuk mencari dan memperkuat bukti kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 19-24 Maret 2025.
Tempat yang digeledah termasuk kantor pemerintahan serta rumah pribadi.
“Hasil geledah ditemukan dan disita Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir [pokok pikiran] DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucer penarikan uang dan lain-lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dimaksud menyasar Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU (kantor bupati, kantor sekretaris daerah dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 19 Maret.
Keesokan harinya, penggeledahan berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka UMI dan kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Selanjutnya, pads 21 Maret 2025, penggeledahan berlangsung di rumah tersangka NOP, rumah tersangka MF, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor Bank BCA KCP Baturaja serta rumah kediaman saksi A dan AS.
Berikutnya pada 22 Maret 2025 penggeledahan menyasar rumah saksi M, rumah tersangka F dan MFZ serta rumah saksi RF.
Terakhir tim penyidik KPK menyambangi rumah saksi MI, AT dan I untuk melakukan penggeledah pada Senin, 24 Maret 2025.
KPK telah menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3).
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
FJ, MFR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan uang ‘pokir’ dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat.
Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda. KPK mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya.
(ryn/gil)