KPK Pastikan Akan Periksa Djan Faridz di Kasus Harun Masiku dan Hasto

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz (DF) di kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah kediaman Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini ada nama lain disebutkan seperti DF dan lain-lain, itu nanti pada waktunya akan kita minta keterangan, akan kita panggil ke sini dan diminta untuk menjelaskan beberapa hal terkait dengan dokumen maupun juga yang lainnya yang kita sita di kediamannya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) malam.

“Jadi, tentu yang bersangkutan akan kita panggil. Kita hadirkan di sini untuk menjelaskan hal tersebut,” imbuhnya.





Kepastian memanggil Djan Faridz juga disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menuturkan para pihak terkait perkara pasti akan dimintai keterangannya.

“Terhadap beberapa nama untuk pengusutannya ini pasti juga kembali pada kebutuhan penyidik manakala itu sesuai dengan apa yang ditersangkakan pasti akan dilakukan pemanggilan, bahkan tidak menuntup kemungkinan akan adanya proses lebih lanjut,” ungkap Setyo.

Sebelumnya KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 eks caleg PDIP, Harun Masiku (buron).

READ  Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Diduga Terima Rp2,5 M

Hasto sudah ditahan untuk 20 hari pertama sejak tadi malam hingga 11 Maret 2025, sedangkan Donny belum.

Selain Harun Masiku, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Hasto juga diduga meminta Harun merendam ponsel dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

(kid/ryn)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *