KPK Sita Deposito Rp70 M hingga Mobil di Kasus Bank BJB

Berita, Nasional65 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan roda empat terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi tidak bisa menyampaikan secara spesifik dari mana saja barang bukti tersebut disita. Ia hanya menjelaskan selama tiga hari tim penyidik menggeledah 12 lokasi.

Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung pada 10 dan 12 Maret 2025.





“Kemudian aset tanah, rumah, bangunan juga sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini yang kami duga tempus-nya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani,” ungkap Budi.

“Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama tiga hari kurang lebih 12 tempat jadi saya tidak bisa mendetailkan,” sambungnya.

KPKĀ telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp222 miliar ini.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

READ  Prabowo Disebut Tak Akan Temui Megawati Kala Ulang Tahun

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *