Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis (13/2).
Para tersangka ialah Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP yaitu IP, MYH dan HMAC untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan KPK,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konstruksi kasus
Pada tahun 2014, Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara (status tersangka) menawarkan PT ASDP untuk mengakuisisi perusahaannya. Namun, sebagian direksi dan dewan komisaris PT ASDP menolak rencana akuisisi tersebut dengan alasan kapal-kapal milik PT JN berusia tua.
PT ASDP pun cenderung lebih memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.
Pada awal tahun 2018, setelah Ira diangkat menjadi Dirut PT ASDP, Adjie menemuinya dan menawarkan kembali akuisisi dan KSU. Salah satu pembahasan itu turut melibatkan para tersangka yang lain dalam suatu pertemuan di rumah Adjie maupun tempat lainnya.
Satu tahun setelahnya, secara tertulis PT JN menawarkan untuk diakuisisi PT ASDP yang kemudian ditindaklanjuti dengan KSU dari tahun 2019-2020 dan 2021-2022.
Pada 26 Juni 2019 ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara PT ASDP dengan PT JN dengan nomor: MOU.30/HK.102/ASDP-2019 dan NG.5/B/04/JN/VIDIR-19.
Selanjutnya pada 23 Agustus 2019 ditandatangani Kontrak Induk KSU.
Ira kemudian mengirimkan surat nomor: HK.201/1/1/D2/IX/ASDP-2019 kepada Komisaris Utama PT ASDP tanggal 20 September 2019 perihal Permohonan Persetujuan Tertulis atas Rencana KSU Pengoperasian Kapal dengan PT JN Group.
Dalam surat itu hanya disampaikan terkait dengan rencana KSU.
“Hal tersebut berbeda dengan surat yang dikirimkan Ira Puspadewi kepada Menteri BUMN selaku Pemegang Saham sesuai surat nomor: PR.101/2148/X/ASDP-2019 tertanggal 11 Oktober 2019 perihal Permohonan Persetujuan KSU Pengoperasian Kapal PT JN dan afiliasinya,” ungkap Budi.
“Di mana di dalamnya PT ASDP menyampaikan sedang dalam masa orientasi/penjajakan kemungkinan proses akuisisi kapal dengan terlebih dahulu melalui kerja sama usaha pengoperasian kapal. Komisaris Utama pada saat itu tidak menyetujui rencana akuisisi PT JN oleh PT ASDP,” lanjut dia.
Dalam pelaksanaan KSU, PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktivitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP.
Kata Budi, hal itu dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat laik untuk diakuisisi.
Budi menuturkan pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh Direksi PT ASDP pada 2020 setelah dilakukan penggantian Dewan Komisaris PT ASDP di bulan April.
Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira disebut memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.
“Bahwa pada tahun 2020, Direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada RJPP tahun 2020-2024 dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru. Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha,” terang Budi.
Sementara dalam RJPP tahun 2019-2023 tercantum lima pilar strategis di antaranya meningkatkan keunggulan operasional dan memperkuat kesehatan keuangan.
Untuk melaksanakan hal tersebut dibuat inisiatif strategis seperti penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru atau non baru secara bertahap sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.
Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020-2024 setelah Komisaris Utama dan Direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti.
“Bahwa proses pelaksanaan due diligence untuk akuisisi dilakukan sebelum Keputusan Direksi PT ASDP Nomor: KD.30/HK.002/ASDP-2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengambilalihan di Lingkungan PT ASDP disahkan,” ungkap Budi.
Atas perintah Direksi PT ASDP, Ketua Tim Akuisisi mengoordinasikan KJPP agar melakukan valuasi sesuai dengan permintaan direksi.
Tim Akusisi lantas melakukan serangkaian proses penilaian melalui beberapa konsultan, termasuk di antaranya KJPP MBPRU yang melakukan penilaian harga pasar atas 53 kapal milik PT JN Group (42 kapal milik PT JN dan 11 kapal milik afiliasi PT JN).
Budi menjelaskan hasil penilaian KJPP MBPRU atas 53 kapal milik PT JN Group tersebut menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan keseluruhan nilai akuisisi PT JN di tahap selanjutnya.
Namun, diketahui penilaian KJPP MBPRU sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie serta telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP sebelumnya yaitu tidak kurang dari Rp2 triliun.
Salah satu dasar utama yang dijadikan alasan KJPP MBPRU untuk menaikkan nilai valuasi kapal-kapal PT JN adalah umur masing-masing kapal berdasarkan grosse akta dan copy builder’s certificate yang diklaim masing-masing kapal tersebut, padahal umur kapal yang tercantum dan diklaim masing-masing kapal tersebut banyak yang jauh lebih muda daripada data umur kapal tercantum dalam database milik International Maritime Organization (IMO) yaitu IMO GISIS.
“Bahwa terdapat beberapa kali pertemuan untuk membahas negosiasi atas nilai akuisisi PT JN antara IP, MYH, HMAC dan A hingga pada tanggal 20 Oktober 2021 tercapai kesepakatan nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun dengan rincian Rp892 miliar untuk nilai saham (termasuk perhitungan nilai 42 kapal milik PT JN) dan sebesar Rp380 miliar untuk nilai 11 kapal milik afiliasi PT JN dan manajemen baru PT JN akan meneruskan utang yang dimiliki oleh PT JN,” ucap Budi.
Selanjutnya akuisisi PT JN oleh PT ASDP dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 tertanggal 22 Februari 2022.
“Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,” terang Budi.
(ryn/tsa)