KPP Bongkar Pagar Laut Ilegal 3,3 Km di Bekasi

Berita, Ekonomi24 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pagar laut ilegal sepanjang 3,3 kilometer yang dibangun PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, akhirnya dibongkar pada Selasa (11/2).

Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN setelah dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengawasi langsung proses pembongkaran untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menegaskan pengawasan ini guna memastikan kelancaran proses dan menghindari dampak lebih lanjut terhadap ekosistem pesisir serta akses nelayan.



“Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini sebelumnya telah disegel oleh PSDKP karena berdampak terhadap akses nelayan serta ekosistem pesisir,” ujar Doni melalui keterangan resmi.

Ia berkata PT TRPN terbukti melanggar ketentuan terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan perizinan reklamasi.

Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran ini, KKP menjatuhkan sanksi administratif kepada PT TRPN berdasarkan tiga aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Doni mengatakan tiga sanksi utama yang dikenakan kepada PT TRPN meliputi denda administratif yang akan ditetapkan setelah perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembongkaran struktur ilegal, dan pemulihan fungsi ruang laut guna mengembalikan ekosistem pesisir dan memastikan akses nelayan tetap terbuka.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono pun turut hadir di lokasi untuk memastikan pembongkaran berjalan sesuai ketentuan.

“KKP menegaskan bahwa pengawasan pembongkaran dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah,” ujar Doni lebih lanjut.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250211085004-92-1196844/kpp-bongkar-pagar-laut-ilegal-33-km-di-bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *