KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar Imbas Kasus Monopoli di Indonesia

Berita, Teknologi2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp202,5 miliar terkait dugaan monopoli yang dilakukan di Indonesia.

Putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC, yakni pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; serta pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Meski demikian, Hilman juga menyebut Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, di antaranya pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Hilman Pujana di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/1), dikutip dari Detikcom.

Hilman meminta Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store. Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” imbuh Hilman.

Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Hilman juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

“Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan. Memerintahkan terlapor untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda demikian keputusan ini ditetapkan musyawarah pada hari selasa dan dibacakan terbuka untuk umum,” tambah Hilman.

Lebih lanjut Hilman menyebut Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke pengadilan niaga paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

Jika Google LLC tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, maka Google dianggap menerima putusan Komisi.

Dalam putusan pembacaan tersebut perwakilan Google maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Google ini bermula ketika perusahaan tersebut diduga melakukan monopoli karena mewajibkan perusahaan yang memasarkan aplikasi lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System.

Google disebut akan memberi sanksi jika perusahaan tidak menggunakan GPB System dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store.

Google Play Billing sendiri merupakan metode pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan Google Play Store di Indonesia.

Dengan GBP, Google mengenakan tarif layanan (fee) kepada aplikasi sebesar 15-30 persen.

(lom/fea)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250122103157-206-1190073/kppu-denda-google-rp2025-miliar-imbas-kasus-monopoli-di-indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *