Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu di antara bulan Maret hingga Agustus.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 30 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Sementara untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 45 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 5 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan 60 hari sejak putusan MK, diusulkan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
“(PSU perintah MK) 90 hari, (diusulkan) tanggal 24 Mei 2025 dan (PSU perintah MK) 180 hari, (diusulkan) tanggal 9 Agustus 2025,” kata Idham dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (27/2).
Idham mengatakan hari Sabtu menjadi usulan dari KPU dengan pertimbangan hari libur, sehingga tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan.
“Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat,” kata Idham.
MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada.
MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Di beberapa daerah, PSU diminta dilakukan di seluruh TPS, ada juga di sebagian TPS.
(gil/yoa)