KY Akan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Vonis Harvey Moeis Cs

Berita, Nasional77 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis dkk yang dinilai publik terlalu ringan.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata memahami putusan yang dijatuhkan di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dimaksud akan menimbulkan gejolak.

“KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi,” ujar Mukti melalui keterangan persnya, Jumat (27/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menegaskan KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Kata dia, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding.

KY, lanjut dia, mempersilakan masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam kasus tersebut.

“Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” ucap Mukti.

Putusan terhadap Harvey Moeis dan lima terdakwa lain di kasus korupsi timah yang dibacakan pada Senin, 23 Desember lalu di bawah tuntutan jaksa.

Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *