KY Usul Revisi KUHAP Atur Bantuan Hukum Bagi Terpidana

Berita, Nasional7 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan negara memberi bantuan hukum bagi terpidana dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota KY Joko Sasmito mengatakan selama ini, penyediaan bantuan hukum di dalam persidangan, peruntukannya baru sebatas perkara di tingkat pertama, banding dan kasasi.

“Dalam KUHAP disebutkan dalam Pasal 54 yang berbunyi guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu yang pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU. Pasal ini menegaskan bahwa bantuan hukum hanya diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa,” kata Joko dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (10/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan ketentuan bantuan hukum bagi terpidana belum diatur. Padahal, kata dia, terpidana masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanismenya peninjauan kembali (PK).

Oleh karenanya, KY mengusulkan bantuan hukum juga diberikan kepada terpidana mengingat tidak semua terpidana punya kemampuan memiliki penasihat hukum sendiri.





“Jika tahap penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan atau persidangan sampai pada tingkat kasasi telah dijamin adanya bantuan hukum berdasarkan KUHAP, hendaknya pada saat pengajuan PK juga perlu diberi jaminan tersebut,” ujarnya.

Ia menyinggung proses PK yang diajukan terpidana dalam kasus di Cirebon tahun lalu. Adapun PK yang mencuat ke publik diajukan terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon.

“Kasus yang pernah viral pada tahun lalu di Cirebon menjadi salah satu contoh para terpidana merasa putusan pengadilan telah salah sehingga ia mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak bersalah,” kata Joko.

“Jika tidak ada penasihat hukumnya yang bersedia membantu, maka sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana seperti mereka,” imbuh dia.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *