Langgar Etik di Kasus DWP, Briptu Dodi Disanksi Demosi 5 Tahun

Berita, Nasional39 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Mabes Polri kembali menjatuhkan sanksi demosi selama lima tahun terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat aksi pemerasan kepada penonton DWP 2024. Sanksi diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kepada Briptu Dodi.

“Mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).

Selain sanksi demosi, Majelis KKEP juga menjatuhkan hukuman penempatan khusus (patsus) kepada Briptu Dodi selama 20 hari mulai dari 27 Desember hingga 15 Januari 2025 di Biro Provos Divisi Propam Polri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang yang digelar pada Rabu ini, Majelis KKEP memeriksa empat orang saksi. Hasilnya, Briptu Dodi dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.

Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang mengamankan penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Briptu Dodi lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.

“Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan,” kata Erdi.

Briptu Dodi dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, 11 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Ketiganya yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, komisi etik juga telah menjatuhkan sanksi demosi delapan tahun kepada Kanit 4 Subdit 3 Ditnarkoba Kompol Dzul Fadlan, Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Syaharuddin, dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditnarkoba Iptu Sehatma Manik.

Sementara itu, Bintara Ditnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhkan hukuman demosi selama lima tahun.

Total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *