Laporan Pemangkasan Anggaran ke Sri Mulyani Diundur Sampai 21 Februari

Berita, Ekonomi23 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Pelaporan efisiensi anggaran kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani diundur sampai 21 Februari 2025.

Padahal, tenggat waktu yang ditetapkan di awal adalah Jumat (14/2). Ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Informasi soal perpanjangan waktu pelaporan blokir anggaran itu diungkapkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Ia menegaskan pelaporan kepada sang Bendahara Negara dilakukan setelah usul efisiensi dibahas dan disepakati bersama DPR RI.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kementerian/lembaga (K/L) juga menyampaikan revisi blokir kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani) paling lambat 21 Februari 2025,” kata Rachmat dalam Rapat Kerja dan RDP dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (12/2).



“Yang sebelumnya ditetapkan (batas waktu pelaporan ke Menkeu Sri Mulyani) 14 Februari, tapi diperpanjang sampai 21 Februari (2025),” tambahnya.

Pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang terbit Rabu (22/1), Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghemat Rp306,69 triliun. Salah satu sumbernya adalah pemotongan anggaran K/L di Kabinet Merah Putih senilai Rp256,1 triliun.

Sedangkan sisanya bersumber dari pemotongan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.

Kementerian/lembaga saat ini sedang maraton membahas efisiensi anggaran dengan mitranya masing-masing di DPR RI. Setelah itu, baru akan masuk ke tahap pelaporan kepada Menkeu Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)


READ  Hari Ini Aja, AC 1 PK Cuma Rp3 Jutaan di Transmart Full Day Sale


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250212152905-532-1197501/laporan-pemangkasan-anggaran-ke-sri-mulyani-diundur-sampai-21-februari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *