Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Puluhan negara termasuk sekutu Amerika Serikat (AS) di Pakta Pertahanan Atlatik Utara (NATO) mengecam langkah Presden Donald Trump yang menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Negara NATO di Eropa seperti Prancis, kemudian ada pula negara Eropa lain seperti Belanda dan Jerman menjadi bagian dari puluhan negara menyatakan ‘berdiri di belakang ICC, dan mengecam Trump.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan bersama, seperti dikutip dari Aljazeera, negara-negara pihak Statuta Roma itu menekankan ‘dukungan mereka yang terus menerus dan tak tergoyahkan terhadap independensi, ketidakberpihakan, dan integritas ICC’.
Mahkamah, kata mereka, berfungsi sebagai pilar penting sistem peradilan internasional dengan memastikan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang paling serius, dan keadilan bagi para korban.
“Langkah-langkah yang memberikan sanksi kepada Pengadilan, para pejabat dan stafnya, serta mereka yang bekerja sama dengannya telah diambil sebagai tanggapan terhadap Pengadilan yang menjalankan mandatnya sesuai dengan Statuta Roma,” bunyi pernyataan itu.
Juru Bicara Urusan Luar Negeri Uni Eropa (EU), Anouar El Anouni menyatakan sanksi yang dijatuhkan Trump terhadap ICC dan mereka yang berada di dalammnya itu kan merusak upaya akuntabilitas global.’
Dalam pernyataannya pada Jumat (7/2), El-Anouni menggarisbawahi peran penting ICC dalam mendukung keadilan pidana internasional dan memerangi impunitas. El-Anouni pun menegaskan dukungan tegas Uni Eropa terhadap ICC beserta prinsip-prinsip yang tercantum dalam Statuta Roma.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa perintah eksekutif Trump itu bisa menimbulkan tantangan yang serius terhadap tugas dan kinerja ICC sekaligus berpotensi mengganggu investigasi dan proses yang sedang berlangsung.
Sementara itu pemerintah Belanda, selaku tuan rumah ICC, menyesalkan langkah Trump yang baru saja dilantik kembali memimpin Amerika Serikat.
Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp pada Jumat lalu lewat akun X miliknya mengatakan, “Pengadilan (ICC) ini memiliki peran penting dalam memerangi impunitas. Negara kami memiliki reputasi kuat dan tanggung jawab besar sebagai tuan rumah bagi lembaga hukum internasional yang penting.”
Veldkamp menegaskan kembali komitmen Belanda terhadap hukum internasional.
“Belanda secara aktif berkontribusi dalam memperkuat tatanan hukum internasional dan kerja sama multilateral serta akan menjalankan kewajiban hukum dan perjanjian internasional dengan iktikad baik.”
Dalam pernyataan terpisah pada Jumat kemarin, ICC mengecam perintah eksekutif AS yang berupaya menjatuhkan sanksi terhadap pengadilan tersebut.
Pada Kamis, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap ICC atas tindakannya terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.
Perintah tersebut menyatakan bahwa AS akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang “bertanggung jawab atas pelanggaran ICC.”
Beberapa langkah yang akan diterapkan mencakup pemblokiran properti dan aset, serta pembatasan masuk ke wilayah AS bagi staf ICC dan anggota keluarga mereka.
Pada November lalu, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional atas operasi militer yang brutal di Gaza.
(kid)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250208052710-134-1195934/lebih-dari-70-negara-kecam-sanksi-trump-terhadap-icc