Ambon, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh dalam kasus pelecehan siswa magang berinisial AN (16).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Salmin menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Ambon di Jalan Sultan Hairun, Senin (24/3). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Marta Maitimu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Marta dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim menyatakan terdakwa diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi.
Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi magang berinisial AN (16).
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pekan lalu atau Jumat (6/9) pagi. Kala itu, korban yang merupakan siswi itu sedang magang di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku.
Saat itu kondisi kantor sedang sepi karena seluruh pegawai tengah mengikuti Hari Ulang Tahun Gereja Protestan Maluku.
Ketika korban sedang membersihkan ruangan dan meja kerjanya, tak berselang lama masuk Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku.
Pada momen tersebut, terduga pelaku kemudian memegang bagian tubuh korban. Korban pun ketakutan.
Usai peristiwa dugaan pelecehan itu, korban sempat dipanggil ke dalam ruangan dan diberikan uang makan senilai Rp50 ribu.
Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi peluang kerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pariwisata Maluku dengan gaji Rp2,8 juta per bulan.
Usai dilecehkan, korban memutuskan pulang. Ia sempat menceritakan perbuatan Salmin kepada sang ibu bernama Maimun.
Setelah itu, Maimun mendatangi SPKT untuk membuat laporan polisi. Korban, kata dia sempat trauma dan hanya menangis mengurung diri semana berhari-hari di kamar.
(sai/sfr)