LPSK Segera Banding Buntut Putusan Rendah Restitusi Korban Kanjuruhan

Berita, Nasional46 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Surabaya, CNN Indonesia

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengaku pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memutus permohonan restitusi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan rendah.

Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I ketut Kimiarsa sebelumnya mengabulkan permohonan restitusi 71 korban meninggal dan luka Tragedi Kanjuruhan. Namun jumlahnya jauh dari tuntutan mereka yakni sebesar Rp17,2 miliar, menjadi hanya Rp1,02 miliar.

“Kami menghormati putusan majelis hakim hari ini, karena tidak sesuai dengan perhitungan kami,” ujar Susi, ditemui usai sidang di PN Surabaya, Selasa (31/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susi mengatakan banding itu mereka ajukan karena hakim menganggap santunan atau donasi sama dengan restitusi. Padahal restitusi merupakan ganti rugi pemulihan bagi korban.

“Restitusi itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban,” ujarnya.

Ditambah lagi, sambung Susi, para keluarga korban terlihat sangat kecewa mendengar putusan hakim itu. Maka, tak ada alasan bagi LPSK untuk tak mengajukan banding.

“Mbak, Mas, semua lihat ya bahwa para korban dan keluarganya menang tidak puas dengan hasil saat ini,” ucapnya.

LPSK pun berjanji akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya ke pengadilan tak sampai dalam jangka waktu 14 hari.

“Tadi kami menyatakan banding dengan putusan tersebut. Biasanya 14 hari, tapi nanti kami selesaikan tidak lebih itu, kami harap bisa segera kami kerjakan,” ucapnya.

Selain itu, kata Susi, pihaknya hingga kini juga terus melakukan pendampingan psikologi terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, yang masih mengalami trauma.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus mengabulkan permohonan restitusi ke pada 71 korban meninggal dan luka Tragedi Kanjuruhan. Namun, jumlahnya jauh dari tuntutan Rp17,2 miliar, menjadi hanya Rp1,02 miliar.

Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I ketut Kimiarsa menyatakan tak sependapat dengan kuasa pemohon yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menuntut restitusi sebesar Rp17,2 miliar.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (31/12).

Lima termohon restitusi ini sendiri adalah lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Sehingga majelis hakim berdasarkan pertimbangan tersebut menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing Rp15 juta dan 8 orang luka-luka masing-masing Rp10 juta, dengan total sebesar Rp1,02 miliar,” kata Nur Kholis.

(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *