MA Minta Hapus RKUHP soal Putusan MA Tak Lebih Berat dari PT

Berita, Nasional30 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi meminta hapus pasal dalam rancangan KUHAP yang mengatur tentang putusan pemidanaan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT).

Prim mengatakan usulan tersebut tercantum dalam pasal 250 ayat 3 draf revisi KUHAP. Hal itu Ia sampaikan saat MA melakukan RDP dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2).

“Pembatasan Kewenangan Mahkamah Agung dalam penjatuhan putusan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 250 ayat 3 Rancangan KUHAP Diusulkan dihapus,” kata Prim dalam rapat.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yakni, Putusan Mahkamah Agung mengenai pemidanaan tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi,” sambungnya.





Prim menjelaskan ketentuan draf pasal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 24 ayat-1 Undang-Undang Dasar 1945.

Prim menjelaskan pasal tersebut telah mengatur hakim memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Selain itu dihubungkan juga dengan ketentuan Pasal 53 KUHP baru yang mengatur apabila dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka wajib mengutamakan keadilan,” ujar dia.

KUHAP sempat masuk Prolegnas Prioritas 2024, dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR, UU tersebut tak mengalami kemajuan berarti.

Pada periode DPR 2024-2029, KUHAP masuk dalam satu dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025.

(mba/gil)


READ  Momen Ratusan Juta Warga China Mudik 'Chunyun' Jelang Imlek 2025

[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *