MA Minta Pengadilan Laporkan Ricuh Razman Vs Hotman Paris ke Polisi

Berita, Nasional19 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Agung (MA) akan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan ke aparat penegak hukum mengenai dugaan penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dalam persidangan terdakwa Razman Arif Nasution.

Juru Bicara MA Yanto menegaskan pihaknya tidak pandang bulu siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana ataupun etik.

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada APH dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (10/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA mengecam keras kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution.

Sebab, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas serta tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan muruah pengadilan.

MA turut mengomentari sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan tetapi bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum.

Yanto menjelaskan hal tersebut merupakan otoritas hakim yang dijamin penuh Undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo Pasal 218 KUHAP. Sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

READ  MU Dipermalukan Brighton, Ruben Amorim Ngamuk dan Hancurkan TV

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” ucap Yanto.

Sementara terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP, sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara.

“Bahwa dalam Pasal 3 jo Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, ketua majelis hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang,” tegas Yanto.

Yanto mengatakan MA berharap kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim Indonesia dalam menjalankan tugas.

Sebelumnya, kericuhan pecah saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara, Kamis (6/2).

Semua bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila. Keputusan hakim itu ditentang Razman. Namun, keputusan hakim tetap tak berubah.

Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Lalu, setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.

Momen itu turut diunggah Hotman di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggah, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.

READ  Momen Pelantikan Donald Trump Jadi Presiden ke-47 AS

Razman kemudian memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.

Sejumlah tim Hotman langsung menghampirinya dan membawanya keluar ruang sidang. Sementara itu, sejumlah pengacara Razman juga mendatanginya dan berusaha menahannya.

Namun, kemudian secara tiba-tiba salah satu pengacara Razman justru terlihat naik ke atas meja.

“Seorang pengacara yang adalah tim kuasa hukum dari Razman naik ke meja, dari tim kuasa hukum dan menginjak-injak meja, menginjak-injak meja dan naik ke meja dari tim kuasa hukum dalam persidangan tersebut, walaupun waktu itu majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang karena sudah sangat tidak kondusif,” tutur Hotman dalam video.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *