Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara dari semula 9 tahun.
Putu dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp17 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pidana penjara 10 tahun, denda Rp500.000.000,00 subsider lima bulan kurungan,” demikian amar putusan dilansir dari laman resmi MA, Dandapala, Kamis (2/1).
Tak hanya itu, Putu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17.135.000.000 (Rp17,1 miliar) dikompensasikan dengan barang bukti nomor 64.1, nomor 64.2, nomor 67.1 dan nomor 67.2.
“Sehingga sisa uang pengganti Rp16.935.000.000,00(Rp16,9 miliar) subsider lima tahun penjara,” ungkap hakim.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi hakim agung Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera Pengganti Syaeful Imam. Putusan tersebut diketok pada Senin, 9 Desember 2024.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Putu dihukum dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp16.935.000.000 subsider tiga tahun penjara.
Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Putu dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp16.935.000.000 subsider tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Kemendag membuat pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018. Gerobak itu akan disebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Biaya menggunakan APBN sebesar Rp54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM.
Putu selanjutnya bertemu dengan calon peserta lelang Bambang Widianto dan Mashur. Ia meminta uang Rp835 juta. Keduanya dijanjikan akan dimenangkan dalam proses lelang nantinya.
Dalam lelang tersebut, Putu memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia yang tidak memiliki kualifikasi lelang. Dengan bendera perusahaan itu, Putu mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur.
Kongkalikong tersebut terendus aparat penegak hukum. Putu akhirnya diproses hukum dan di persidangan terungkap kebocoran proyek dimaksud mencapai Rp17 miliar.
(ryn/gil)