Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Metro Jakarta Timur membantah kabar viral yang menyebut Polsek Cakung menangkap lima mahasiswa dan memalak uang tebusan sebesar Rp12 juta.
Informasi soal penangkapan itu diunggah akun X jurnalceritaa. Dalam unggahan itu, turut disampaikan salah seorang mahasiswa Universitas Moestopo sudah berhasil dibebaskan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membantah terkait kabar penangkapan lima mahasiswa oleh Polsek Cakung buntut aksi unjuk rasa tolak RUU TNI
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung yang berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah mengamankan 5 orang mahasiswa dimana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Nicolas pun menegaskan kabar soal penangkapan mahasiswa oleh jajaran Polsek Cakung itu adalah informasi hoaks.
“Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yg beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax,” ujarnya.
Di sisi lain, Nicolas menerangkan Polsek Cakung pernah menangkap empat orang karena terlibat aksi tawuran di wilayah Cakung pada 16 Februari. Keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.
“Adapun pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan 4 orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nicolas mengimbau kepada semua pihak yang menemukan ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh jajaran Polsek Cakung untuk melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur maupun Propam Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, massa mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi demo menolak RUU TNI di sekitar Gedung DPR pada Kamis (20/3).
Mereka menilai pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan dan buru-buru. Selain itu, warga menilai RUU TNI ini menjadi pintu masuk bangkitnya dwifungsi angkatan bersenjata.
Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkannya dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis pagi.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
(dal/dis/dal)