Mahkamah Agung Usul Revisi KUHAP Atur Siaran Live Persidangan

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi mengusulkan agar rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur pemaknaan sidang terbuka untuk umum.

Prim menyinggung soal siaran langsung yang dilakukan saat persidangan.

“Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai pemaknaan sidang terbuka untuk umum sehubungan dengan batasan untuk menyiarkan persidangan secara live persidangan,” kata Prim dalam rapat dengar pendapat pembahasan rancangan KUHAP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pada berbagai keadaan di ruang persidangan, ditemui marak perekaman audio maupun audio visual tanpa seizin ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara oleh para pihak berperkara maupun pengunjung sidang.

“Kemudian ditayangkan secara live pada berbagai jenis platform sosial media,” ujarnya.





Ia mengatakan hal itu menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya pembentukan dan penggiringan opini publik terhadap suatu perkara.

“Penggalan rekaman audio atau audio visual dinarasikan dengan menggunakan headline yang senyatanya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” katanya.

Menurutnya, dampak negatif tersebut dapat mengganggu independensi peradilan baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Ia menyebut Mahkamah Agung pernah menerbitkan Perma Nomor 5 tahun 2020 yang di dalamnya telah memuat tata cara pengambilan foto rekaman audio atau rekaman audio visual saat sidang.

“Pada kesempatan ini Mahkamah Agung berharap agar pada rancangan KUHAP juga memuat pemaknaan sidang terbuka untuk umum dan pengaturan tatib berkenaan dengan rekaman audio audio visual persidangan secara tegas,” katanya.

(yoa/gil)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *