Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan parlemen terancam menghadapi penahanan aparat setelah kembali mangkir dari panggilan jaksa dalam pemeriksaan terkait dugaan makar dan penyalahgunaan kekuasaan pada Senin (16/12).
Tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan ini dilayangkan terhadap Yoon menyusul deklarasi darurat militer sepihak yang ia terapkan pada 3 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengeluarkan panggilan kedua hari ini untuk memeriksa Yoon atas tuduhan makar dan penyalahgunaan kekuasaan setelah ia “menolak mematuhi” permintaan serupa sehari sebelumnya.
Menurut kantor berita Yonhap, unit investigasi gabungan juga meminta presiden yang ditangguhkan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, namun ditolak oleh Yoon melalui kantor presiden.
“Jika Yoon terus menolak, penyidik dapat meminta surat perintah penangkapan terhadap Yoon dari pengadilan,” bunyi laporan AFP.
Parlemen Korsel berhasil memakzulkan Yoon dalam voting yang digelar pada Sabtu (14/12) setelah sebelumnya gagal.
Saat ini, mosi pemakzulan Yoon masih ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi. Jika mosi pemakzulan Yoon ini disahkan oleh seluruh enam hakim MK, pemilu baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah mahkamah mengeluarkan putusannya.
Saat ini, Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai pemimpin sementara menggantikan Yoon, yang langsung diskors dari seluruh tugas dan wewenangnya setelah parlemen memakzulkannya.
Seorang juru bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa hakim telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada 27 Desember terkait pemakzulan Yoon. Namun, sang presiden tidak diwajibkan hadir dalam sidang pendahuluan ini.
“Selama sidang persiapan, catatan investigasi dari kejaksaan, polisi, dan otoritas terkait lainnya akan segera diamankan,” ujar juru bicara Lee Jean kepada wartawan.
“Kasus ini akan menjadi prioritas utama,” tambahnya.
(rds)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241216173749-113-1178005/mangkir-panggilan-jaksa-presiden-korsel-yoon-suk-yeol-bisa-ditahan