Marak Penembakan, Pigai Desak Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api

Berita, Nasional43 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendesak evaluasi secara menyeluruh penggunaan senjata api oleh aparat maupun masyarakat sipil untuk menyikapi kasus penembakan yang marak belakangan ini.

Dua kasus yang disoroti Pigai adalah penembakan di tempat peristirahatan atau rest area Tol Tangerang Merak yang dilakukan anggota TNI, lalu penembakan terhadap seorang pengacara Rudi S Gani (49) di Bone, Sulawesi Selatan.

“Artinya terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata,” ujar Pigai melalui keterangan resmi Jumat (3/1) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan penggunaan senjata, baik oleh aparat, maupun masyarakat sipil diikat dengan ketentuan dan aturan yang sangat ketat termasuk prosedur penggunaannya.

“Artinya ada aspek legalitas dan prosedur yang dilanggar sehingga bukan saja pengetatan yang diperlukan tetapi evaluasi total. Penggunaan senjata secara tidak bertanggung jawab jelas menjadi ancaman bagi hak asasi manusia dan juga ancaman bagi stabilitas sosial,” tegas Pigai.

Mengenai dua kasus yang disinggung di awal, Pigai yang dikenal sebagai aktivis kemanusiaan ini meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional dan akuntabel.

“Aparat harus profesional mengusut kasus ini demi keadilan bagi korban,” tandasnya.

Pigai menuturkan munculnya kasus penembakan tersebut bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman bagi hak hidup. Menurut Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan pribadi.

Ia menyebut penyalahgunaan senjata yang menyebabkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Sebab, salah satu aspek penting HAM juga adalah kebebasan dari rasa takut atau freedom of fears.

“Dalam kasus seperti ini jelas menebarkan ketakutan dan tentu saja ancaman bagi kehidupan. Sementara negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya,” tutup Pigai.

(ryn/pta)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *