Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah media luar negeri menyoroti pengesahan revisi undang-undang TNI atau revisi UU TNI menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Media Singapura Channel News Asia (CNA) dalam artikel bertajuk “Indonesia parliament passes contentious amendments to military law” melaporkan bahwa pengesahan “revisi kontroversial” ini akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“RUU tersebut telah dikritik oleh kelompok masyarakat sipil, yang menyatakan bahwa RUU itu dapat membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini kembali ke era Orde Baru yang kejam di bawah mantan Presiden Soeharto, di mana prajurit militer mendominasi urusan sipil,” tulis CNA.
Media Singapura lainnya, The Straits Times, juga melaporkan pengesahan RUU TNI ini. Bahkan, The Straits Times secara detail menggarisbawahi pasal-pasal kontroversial yang disorot masyarakat.
“Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang direvisi tahun 2004 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil penting tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Sebelumnya, mereka hanya dapat bertugas di 10 lembaga pemerintah, terutama yang terkait dengan keamanan dan pertahanan seperti Badan Intelijen Negara, SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional,” tulis The Straits Times.
“Amandemen itu meningkatkan jumlah instansi menjadi 14, yang mencakup Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” lanjut The Straits Times.
Dalam artikel berjudul “Indonesia passes controversial law expanding military’s role in governance”, The Straits Times menekankan bahwa revisi UU TNI ini akan memperpanjang usia pensiun prajurit yang diatur sesuai pangkat militernya.
The Straits Times pun menyoroti soal kekhawatiran masyarakat akan bangkitnya kembali dwifungsi militer di era Presiden Soeharto, yang praktiknya telah dihapus dalam reformasi 1998.
Lebih lanjut, media ini juga menyinggung berbagai pengangkatan prajurit aktif belakangan ini di posisi-posisi sipil yang melanggar UU TNI, termasuk mengenai penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, posisi yang tak tercantum di antara yang diizinkan untuk personel militer aktif.
Media Malaysia, The Star, juga mewartakan soal pengesahan revisi UU TNI ini. The Star menuliskan pengesahan ini telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) karena kekhawatiran soal penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta impunitas dari pelanggaran yang semisal dilakukan oleh prajurit.
The Star juga mengabarkan soal aksi kemah mahasiswa di sekitar gedung parlemen sebagai bentuk protes terhadap RUU TNI.
“Sejumlah mahasiswa telah berkemah di gerbang belakang gedung parlemen sejak Rabu malam, memprotes undang-undang tersebut dan menuntut pemerintah menarik semua personel militer dari jabatan sipil,” tulis The Star.
Kantor berita Reuters juga melaporkan hal serupa. Dalam artikelnya berjudul “Indonesia parliament passes contentious amendments to military law”, media asal Inggris itu melaporkan revisi UU TNI ini mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil.
Reuters juga mengutip pendapat warga sipil yang menilai bahwa perubahan ini berpotensi membawa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia kembali ke era otoriter Orde Baru di bawah mantan presiden kuat Suharto.
(blq/rds)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250320123840-106-1211063/media-asing-soroti-pengesahan-ruu-tni-di-ri-yang-kontroversial