Mempertanyakan Usul Rakyat Tak Punya Rumah Masuk Kategori Miskin

Berita, Ekonomi47 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan untuk memasukkan rakyat yang belum memiliki rumah ke dalam kategori masyarakat miskin.

“Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah yang pertama, masuk kategori miskin,” ujar pria yang akrab disapa Ara dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu (18/12).

Ia kemudian membandingkan kriteria masyarakat miskin yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, di mana konsumsi batas kalori harian tertentu saja sudah dianggap keluar dari kategori masyarakat miskin.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin. Sementara dia belum punya rumah?” ucapnya.

Dalam kesempatan itu juga, Ara mengusulkan tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat yang kurang mampu.

Ia mengaku telah menyampaikan usulan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Tanah Air.

“Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1.000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat,” tuturnya.

Kementerian PKP di bawah komando Ara memang tengah menggeber pelaksanaan pembangunan program 3 juta rumah per tahun yang kini menjadi program prioritas Prabowo.

Ia bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bahkan sepakat untuk menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk MBR guna mempercepat realisasi program tersebut.

READ  Harvey Moeis-Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS Sejak 2018

Lantas, tepatkah usulan Ara memasukkan rakyat yang belum punya rumah ke kategori masyarakat miskin?

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira khawatir usulan ini akan membuat penyaluran program perumahan rakyat maupun subsidi rumah untuk penerima MBR tidak tepat sasaran.

Ia mempertanyakan apakah nantinya kelompok orang yang tidak punya rumah, tetapi tercatat punya harta, akan dikategorikan sebagai rakyat miskin oleh pemerintah.

Contoh saja, seperti anak-anak orang kaya yang masih menumpang di rumah orang tua, atau orang yang tak punya rumah, tapi tinggal di apartemen dengan harta cukup besar.

Oleh karena itu, Bhima menilai tetap perlu ada kriteria pengeluaran individu yang jelas sebagai batasan garis kemiskinan bagi mereka yang berhak mendapatkan program perumahan rakyat.

“(Wacana ini) kurang tepat ya. Maksudnya kurang tepatnya adalah perlu lebih spesifik lagi batasan kriterianya,” ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/12).

Bhima berpendapat seharusnya pemerintah lebih fokus kepada masyarakat kelas menengah yang rentan dan miskin untuk merenovasi rumah yang mereka miliki menjadi lebih layak tinggal.

“Kalau punya rumah, punya tanah, tapi kondisi rumahnya tidak layak, itu harusnya tetap diprioritaskan untuk program renovasi rumah,” tutur dia.

Ia pun menilai jika pemerintah benar-benar mengakomodir usulan Ara ini, hal ini malah berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang sebenarnya mampu membeli rumah untuk menjadi pendapatan pasif.

“Risikonya kalau cuma kriterianya yang belum punya rumah masuk program itu, ya nanti banyak orang yang sebenarnya mampu membeli rumah tanpa bantuan program rumah subsidi, rumah rakyat pemerintah, dia akan membeli rumah program pemerintah dan menyewakan kepada orang lain sehingga menjadi pendapatan pasif,” tuturnya.

READ  Fakta-fakta Pembongkaran Pagar Laut Misterius di Tangerang

Bersambung ke halaman berikutnya…



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241219064043-532-1178913/mempertanyakan-usul-rakyat-tak-punya-rumah-masuk-kategori-miskin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *