Mendag Batal Minta Sri Mulyani Hapus PPN Minyakita, Kenapa?

Berita, Ekonomi3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan relaksasi wajib pungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk minyak goreng merek Minyakita bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan tak lagi diperlukan.

Awalnya, pemerintah mempertimbangkan langkah ini lantaran sistem pembayaran pajak yang digunakan oleh BUMN distributor minyak goreng bersubsidi itu dianggap menyulitkan produsen.

Salah satu kendala utama adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID Food yang sebelumnya baru dibayarkan pada tahun berikutnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Budi, hal ini dinilai memberatkan produsen minyak goreng, yang harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan pembayaran penuh atas produk mereka.

“Kami sudah komunikasi dengan Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan). Wajib pungut tetap ada. Cuma kita minta supaya BUMN ini bayarnya itu tahun berjalan,” ujar Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).

“Dulu itu karena BUMN bayarnya tahun berikutnya, sehingga produsen juga repot,” imbuhnya.

Setelah berkomunikasi dengan sang Bendahara Negara dan pihak terkait, sistem pembayaran ini kini telah diubah.

Mulai tahun ini, pembayaran PPN oleh BUMN Pangan akan dilakukan dalam tahun berjalan, sehingga tidak lagi mengganggu arus kas produsen.

“Dulu ID FOOD dan perusahaan pangan lainnya membayar pajak di tahun berikutnya, yang akhirnya mengganggu. Tapi sekarang sudah tidak. Saya sudah ketemu, saya juga sudah telepon Pak Dirutnya, dan sekarang sudah tertib,” tambahnya.

Sebelumnya, aturan wajib pungut PPN dari Kemenkeu, tiba-tiba dituding Kementerian Perdagangan sebagai biang kerok mahalnya Minyakita.

Harga Minyakita di pasar memang tengah naik ugal-ugalan. Harga eceran tertinggi (HET) dipatok Rp15.700 per liter. Tapi faktanya, di masyarakat minyak goreng rakyat itu dijual sampai Rp18 ribu.

“Ternyata, kayaknya, salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut,” kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1) lalu.

Iqbal mengatakan Budi langsung bersurat ke Sri Mulyani pada awal 2025 ini. Sang Bendahara Negara itu diminta bisa merelaksasi aturan wajib pungut atas pembelian Minyakita oleh BUMN Pangan.

Kemendag yakin betul cara ini ampuh menekan harga Minyakita. Kendati, Iqbal tak membeberkan data pasti soal berapa sumbangsih wajib pungut dalam mengerek harga minyak goreng rakyat.

Wajib pungut sendiri merupakan pihak yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi. Perusahaan pelat merah adalah salah satu pihak yang mendapatkan mandat tersebut.

Dengan begitu, BUMN Pangan berperan sebagai pemungut pajak dari produsen Minyakita. Minyak goreng rakyat itu memang dikenakan PPN oleh pemerintah dengan tarif 11 persen.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/sfr)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250207154614-92-1195760/mendag-batal-minta-sri-mulyani-hapus-ppn-minyakita-kenapa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *