Mendag Surati Pengusaha Kelapa Sawit Larang Bundling Minyakita

Berita, Ekonomi4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengirimkan surat kepada asosiasi pengusaha kelapa sawit untuk melarang praktik bundling Minyakita

Hal ini dilakukan guna memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap sesuai ketentuan dan tidak memberatkan konsumen menjelang Ramadan dan Idulfitri pada tahun ini.

“Berkenaan dengan praktik bundling, Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan bundling Minyakita,” ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (3/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pelarangan bundling, Kemendag juga meminta produsen untuk meningkatkan pasokan Minyakita hingga dua kali lipat selama Ramadan dan Idulfitri. Instruksi ini tertuang dalam surat Kemendag nomor BP00.01/83/PDN/SD/02/2025 pada 28 Februari 2025.



“Kami sudah memanggil seluruh produsen dan mereka sepakat untuk memasok dua kali lipat. Distribusi dan penyaluran Minyakita difokuskan pada pengecer di pasar seluruh Indonesia,” jelas Budi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pada 26 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa harga Minyakita di pasar rakyat atau tradisional tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter. Budi menyebut pihaknya juga rutin menyediakan data harga harian barang kebutuhan pokok sebagai instrumen evaluasi selama bulan Ramadan.

READ  Dewi Soekarno Dirikan Partai Politik di Jepang, Dubes Buka Suara

Pengawasan distribusi Minyakita juga diperketat melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah, dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga.

Budi menegaskan langkah ini bertujuan memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita di seluruh Indonesia.

“Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN bersama dengan Satgas Pangan Polri, 38 pemerintah daerah yang membidangi perdagangan dan 4 Balai Pengawasan Tertib Niaga secara simultan juga melakukan pengawasan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan, dan kesesuaian HET Minyakita,” tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

(agt/del)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250303140729-92-1204443/mendag-surati-pengusaha-kelapa-sawit-larang-bundling-minyakita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *