Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan distributor nakal menjadi salah satu penyebab utama harga minyak goreng merek Minyakita yang masih melambung tinggi di sejumlah wilayah.
Tudingan ia arahkan dalam inspeksi gudang di Tangerang, Banten. Dalam inspeksi Budi menemukan pelanggaran aturan oleh distributor yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Ini ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah ini penyebab salah satunya kenapa Minyakita ini enggak turun-turun,” ujar Budi di Tangerang, Banten, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan dari sisi produsen, distribusi minyak goreng sebenarnya sudah berjalan sesuai aturan dan jumlahnya mencukupi. Namun, harga Minyakita di pasaran tetap tinggi karena ulah distributor tertentu.
Salah satu contoh adalah distributor di Banten yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang menjual Minyakita seharga Rp15.500 per liter, melebihi harga seharusnya untuk distributor repacker (D2) yaitu Rp14.500. Padahal, HET untuk konsumen adalah Rp15.700.
“Dari produsen kita sudah ketemu. Produsen semua meyakinkan bahwa distribusinya tidak berkurang. Tetapi kenapa dari produsen sudah menyalurkan sesuai dengan aturan tapi ternyata kok masih naik? Setelah kita pelajari salah satunya adalah penyebabnya hal-hal seperti ini (distributor melanggar aturan),” jelasnya.
Temuan ini menjadi indikasi penyebab harga Minyakita di beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat, NTT, dan Papua masih tinggi, dengan rata-rata harga nasional mencapai Rp17 ribu per liter.
Untuk itu, Budi menyebut pihaknya akan memperluas operasi pengawasan ke daerah-daerah lain, khususnya wilayah timur Indonesia.
Lebih lanjut, Mendag mengingatkan bahwa pelanggaran aturan distribusi Minyakita bisa dikenakan sanksi tegas.
Budi menyebut jika distributor terbukti melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI), maka sanksinya berupa pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga dapat dikenai hukuman berlapis.
“Undang-Undang 8 Pasal 62 itu menyatakan label yang tidak menjual sesuai dengan yang dinyatakan di label, hukuman pidana penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tambahnya.
(del/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250124144757-92-1191124/mendag-tuding-distributor-nakal-jadi-biang-kerok-minyakita-mahal