Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (12/3).
Yandri meminta Kejaksaan Agung mengawasi penggunaan dana desa serta Koperasi Desa Merah Putih yang segera diluncurkan Presiden Prabowo Subianto. Lewat program itu, kata dia, akan ada semakin banyak dana atau anggaran untuk setiap desa.
Karena itu, Yandri mengatakan pendampingan serta pengawasan Kejaksaan sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi peristiwa penyalahgunaan dana oleh perangkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini akan makin banyak lagi dana masuk ke desa akan banyak lagi usaha masuk ke desa. Jangan sampai program yang bagus tapi disalahgunakan atau tidak direspon dengan baik oleh aparat desa,” ujar Yandri dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta.
“Koperasi Desa Merah Putih ini harus kita dukung 100 persen karena ini Insya Allah bisa menciptakan ‘Bangun Desa Bangun Indonesia’,” imbuhnya.
Selain itu, Yandri juga melaporkan sejumlah penyelewengan dana desa yang terjadi pada tahun 2024 ke Kejagung.
Ia menyebut berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), beberapa bentuk penyimpangan yang terjadi di antaranya digunakan untuk judi online hingga pembuatan web fiktif.
Ia pun berharap kasus atau temuan itu dapat ditindaklanjuti oleh jajaran Kejagung agar dapat menimbulkan efek jera bagi para perangkat desa.
“Kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan sehingga ada efek jera bagi para oknum Kades itu untuk tidak mengulangi dan yang belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” kata Yandri.
Pada kesempatan itu, Burhanuddin menyambut baik permintaan dari Mendes Yandri. Ia memastikan Kejagung akan mengawasi dana desa dan menindak jika ada penyalahgunaan.
“Pada dasarnya pendampingan ini kita kerjakan, baik dari segi preventif maupun represif. Jadi bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran, akan kita tindak,” kata Burhanuddin.
(tsa/tfq)