Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memangkas harga rumah tipe 36 sebesar Rp10,5 juta mulai Desember 2024 nanti.
Pemangkasan dilakukan dengan menghapus ‘pungutan’ yang selama ini dikenakan kepada pembeli rumah.
Kebijakan itu mereka harapkan bisa membantu masyarakat miskin punya rumah. Ada dua pungutan yang dihapus, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241130211449-536-1172449/mengenal-bphtb-pajak-yang-dihapus-demi-bantu-rakyat-miskin-beli-rumah