Mengenal Pajak Pedagang Online yang Jualan di Shopee Cs

Berita, Ekonomi10 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Jakarta, CNN Indonesia

Siap-siap, para pedagang online di platform e-commerce bakal dikenai pajak.

Pelapak di platform e-commerce bakal dikenai pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM sebesar 0,5 persen.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi aturan terkait ini. Pemerintah menyebut pungutan ini bukan hal baru.



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250706005916-536-1247361/video-mengenal-pajak-pedagang-online-yang-jualan-di-shopee-cs

READ  Khabib Curhat Susahnya Jadi Pelatih: Lebih Enak Jadi Petarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *