Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Siap-siap, para pedagang online di platform e-commerce bakal dikenai pajak.
Pelapak di platform e-commerce bakal dikenai pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM sebesar 0,5 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi aturan terkait ini. Pemerintah menyebut pungutan ini bukan hal baru.
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250706005916-536-1247361/video-mengenal-pajak-pedagang-online-yang-jualan-di-shopee-cs