Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Setiap orang di Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dalam bentuk apapun, akan menjadi objek pengenaan PPh Pasal 21.
Namun, ada juga orang-orang yang bebas pajak penghasilan (PPh).
Pasalnya, ada pendapatan yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240713202519-536-1120918/mengenal-ptkp-penghasilan-yang-tidak-kena-pajak