Mengenal PTKP, Penghasilan yang Tidak Kena Pajak

Berita, Ekonomi30 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Jakarta, CNN Indonesia

Setiap orang di Indonesia yang sudah memiliki penghasilan dalam bentuk apapun, akan menjadi objek pengenaan PPh Pasal 21.

Namun, ada juga orang-orang yang bebas pajak penghasilan (PPh).

Pasalnya, ada pendapatan yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240713202519-536-1120918/mengenal-ptkp-penghasilan-yang-tidak-kena-pajak

READ  KP2MI Berangkatkan 400 Pekerja Migran ke Korea Selatan, Skema G to G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *