Mengintip Besaran Jaminan Hari Tua Karyawan Sritex

Berita, Ekonomi3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkap besaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang bakal diterima karyawan Sritex.

Ia mengatakan besaran dana bergantung masa kerja dan gaji mereka.

“Kita tadi tanya masing-masing orang, ada yang masa kerjanya 17 tahun, dapat Rp 17 juta, 20 tahun dapat Rp 20 juta. Mudah-mudahan selama mereka belum bekerja, mereka bisa hidup layak. Selama Ramadan ini mudah-mudahan ekonomi mereka tidak terganggu,” kata Anggoro saat meninjau penyerahan berkas pencairan Jaminan Hari Tua karyawan di pabrik PT Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3) seperti dikutip dari detik.com.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggoro mengatakan, para eks karyawan PT Sritex mengikuti paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).



Pencairan JHT akan dilakukan dalam jangka waktu dua sampai tiga hari setelah pemberkasan. Uang klaim JHT akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing nasabah.

“Nanti berkas kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” ujar Anggoro.

Loket pencairan yang dibuka BPJS Ketenagakerjaan di PT Sritex hanya sebagai program jemput bola, mengingat banyaknya karyawan PT Sritex yang terdampak PHK. Anggoro mengatakan, pencairan juga bisa dilakukan via aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

“Kalau mereka tidak mau ke sini, mereka bisa menggunakan aplikasi mobile. Kita buka opsi, tapi nampaknya mereka lebih antusias datang ke sini,” ucapnya.

READ  Momen Bersejarah China Luncurkan Roket dari Fasilitas Sendiri

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan sekitar Rp 129 miliar untuk pencairan JHT 8.371 karyawan PT Sritex yang terdampak PHK massal. Besaran JHT yang diterima tergantung pada masa kerja dan besaran gaji selama bekerja.

Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi mengatakan jika uang JHT belum cair saat lebaran, eks karyawan Sritex bisa menyampaikan hal tersebut kepada Satgas.

“Saya memiliki komitmen dengan BPJS (Ketenagakerjaan), sebelum lebaran BPJS harus sudah diterima, sudah cair. Saya yakin cair, Pak Dirut menyampaikan dua tiga hari. Kalau tidak cair dalam lima hari langsung lapor ke Satgas. Satgas yang mewadahi semua, Satgas yang akan berkomunikasi dengan BPJS,” kata Supartod.

Sritex tutup operasi sejak 1 Maret lalu. Tutup operasi merupakan imbas kasus kepailitan yang melanda perusahaan yang pernah menjadi raja tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut. 

Imbas tutup operasi itu, 8.000 lebih karyawan Sritex terkena PHK.

[Gambas:Video CNN]

(agt)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250306072527-92-1205553/mengintip-besaran-jaminan-hari-tua-karyawan-sritex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *