Housekeeping.my.id –
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto menjamin tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan pada Maret 2025.
“Pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Maret 2025,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan aturan soal THR dan gaji ke-13 bakal rampung sebelum puasa. Ramadan tahun ini diperkirakan jatuh pada awal Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini memastikan beleid soal hak PNS itu aman. Ia menyebut kepastian soal THR bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Aturan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 alias THR biasanya memang ditetapkan dalam PP. Kemudian, aturan pelaksanaannya dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Misalnya, PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu. Beleid itu terbit pada 13 Maret 2024, yakni sekitar sebulan menjelang lebaran yang kala itu jatuh di 10 April 2024.
Ini disambung dengan penerbitan PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang diteken menteri keuangan sekitar seminggu setelah PP Nomor 14/2024 terbit. Rincian besaran gaji ke-13 dan 14 bagi PNS pun dijelaskan dalam lampiran kedua beleid tersebut.
Komponen THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Ini diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Berikut besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada 2024 sebagai gambaran:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp26,22 juta
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp24,72 juta
– Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23,42 juta
– Anggota: Rp23,42 juta
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan setingkat dengan eselon/pejabat
– Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp20,73 juga
– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16,26 juta
– Eselon III/pejabat administrator: Rp11,53 juta
– Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8,84 juta
3. Pegawai non-pegawai ASN lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri (PTN)
SD/SMP/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,57 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,86 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,21 juta
SMA/Diploma I/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,08 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,45 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,88 juta
Diploma II/Diploma III/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,57 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,97 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,43 juta
Strata I/Diploma IV/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,49 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,96 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,52 juta
Strata II/Strata III/sederajat
– masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp6,47 juta
– masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp6,96 juta
– masa kerja di atas 20 tahun: Rp7,54 juta
(skt/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250219123400-532-1199969/mengintip-thr-pns-yang-dipastikan-prabowo-cair-maret-ini-besarannya