Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menargetkan aturan perlindungan anak-anak di ruang digital bisa selesai dalam satu atau dua bulan.
Salah satu aspek yang dikaji dalam regulasi ini adalah pembatasan usia khusus bagi anak-anak dalam menggunakan media sosial. Hal ini dinilai perlu untuk mengurangi paparan konten berbahaya pada anak-anak.
“Dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Komdigi berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak Indonesia. Keamanan digital bagi generasi muda bukan sekadar kebijakan, tetapi prioritas nasional,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan saat ini Kementerian Komdigi telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
Meutya menuturkan ia juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan.
“Seluruh kementerian yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital,” ucapnya.
Meutya menegaskan arahan Prabowo akan dijalankan dengan serius. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Selain itu, dia menjelaskan Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan bekerja dalam tiga fokus utama.
Pertama, memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
Ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” ujar Meutya.
Bertalian dengan itu, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung rencana pemerintah mengatur ruang digital.
Ketua Umum ATVSI Imam Sudjarwo menilai memang sudah seharusnya ada perlindungan bagi masyarakat, termasuk anak-anak, dari dampak negatif dari materi yang disiarkan melalui berbagai platform media.
“Kami di televisi, soal konten yang disiarkan diatur sangat ketat. Bila tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) maupun peraturan perundangan di bidang penyiaran dan yang terkait, sudah pasti kami akan mendapat teguran ataupun sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” kata Imam dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, aturan untuk konten televisi selama ini sangat ketat. Namun, Imam menilai belum ada aturan yang memadai untuk konten di ruang digital.
“Berbeda dengan di televisi, sampai saat ini pengaturan konten di ruang digital memang belum ada, sehingga belum nampak adanya perlindungan masyarakat, terutama anak anak dari dampak negatif dari konten yang disebarkan di ruang digital,” tuturnya.
Imam menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo karena memberikan atensi khusus terhadap hal ini. Ia pun mengatakan stasiun televisi yang tergabung dalam ATVSI siap menyediakan tayangan terbaik untuk masyarakat, termasuk program anak-anak yang berkualitas.
“Kami berharap Menkomdigi dan jajaran dapat segera menyelesaikan regulasi nya sejalan dengan semangat Presiden,” kata dia.
(tsa/tsa)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250202214314-185-1193753/menkomdigi-target-aturan-batas-usia-medsos-rampung-maksimal-2-bulan