Menkum Klaim Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Berita, Nasional26 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim proses ekstradisi tersangka dugaan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura tak menemui kendala.

Supratman menjelaskan proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia hanya tinggal menunggu proses yang sedang berjalan.

“Nggak ada (kendala), itu soal waktu aja,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan proses ekstradisi Tannos dari Negeri Singa tersebut harus mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku sesuai perjanjian ekstradisi yang ada.

Terlebih, kata dia, upaya tersebut menjadi kali pertama Indonesia dan Singapura mempraktikkan perjanjian ekstradisi antar kedua negara.

“Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, ini pertama kalinya,” tutur dia.

“Jadi bukan soal ada kendala atau tidak, ini sekali lagi, kita tunggu prosesnya selanjutnya,” sambungnya.

Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek e-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

READ  Dasco Sebut Prabowo Minta Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Hari Ini

Adapun imbas penangkapan tersebut, Tannos sedang menguji penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

(mab)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *