Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan poin-poin perubahan dalam Revisi UU TNI (RUU TNI) yang telah menjadi Prolegnas Prioritas 2025 tak mengalami perubahan dari hasil pembahasan pada 2024 lalu.
“Sebetulnya sama dengan yang lalu, tidak ada yang berubah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
Supratman menjelaskan salah satu poin perubahan yang akan diatur adalah perpanjangan masa usia pensiun bagi perwira dan prajurit biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan perubahan itu diperlukan untuk beradaptasi dengan perkembangan terkini seperti usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah berada pada usia 60 tahun.
“Prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun, ya. Karena sekarang PNS sudah pensiunnya 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun,” jelas dia.
Di sisi lain, Supratman menjelaskan surpres ini kembali dikirim oleh Presiden Prabowo Subianto karena terdapat perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga.
Sebab, kata dia, dalam surpres RUU TNI yang dikirim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat nomenklatur Menko Polhukam yang kini berubah menjadi Menko Polkam.
“Sehingga kemudian bapak Presiden Prabowo menyesuaikan dengan nomenklatur dan juga menambah terkait dengan orang yang ditunjuk mewakili Bapak Presiden,” tutur dia.
“Jadi ini adalah sebuah proses carry over dalam rangka pembahasan undang-undang,” sambungnya.
Dalam dokumen RUU TNI yang diterima CNNIndonesia.com kala itu, terdapat beberapa poin krusial dalam revisi aturan tersebut.
Beberapa diantaranya; batas usia pensiun menjadi 60-65 tahun, dan prajurit aktif bisa duduki kementerian negara.
Selain itu, RUU TNI juga dikabarkan bakal turut membahas peluang prajurit aktif untuk berbisnis.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya bakal meminta masukan dari berbagai pihak terkait usul penghapusan pasal yang mengatur larangan prajurit berbisnis.
“Kita akan lihat pembahasannya, usulan dari mana kita lihat nanti kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa. Tugas TNI kan jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi kita akan lihat nanti,” katanya, di kompleks parlemen.
DPR RI sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas UU no 34 tahun 2024 tentang TNI menjadi prolegnas prioritas 2025.
Hal tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
(thr/gil)