Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan keseriusan melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, diperlukan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital dapat menjadi tempat aman bagi generasi muda.
Meutya menilai, butuh upaya lebih dari pemblokiran konten negatif. Pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Depok, Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa dilakukan dengan hanya mengandalkan teknologi pemblokiran.
“Pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara baru untuk menghindari pengawasan. Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan budaya digital yang sehat agar anak-anak tidak mudah terpapar konten berbahaya,” kata Meutya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Kemkomdigi telah memutus akses terhadap lebih dari 4 juta konten negatif. Namun, konten-konten ilegal itu terus bermunculan kembali.
Pemerintah pun mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mulai Februari 2025. Meutya mengatakan, aturan ini akan memastikan platform digital bertanggung jawab dalam mengawasi kontennya, di mana jika platform tidak menghapus konten pornografi anak dalam waktu 1×4 jam setelah diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas.
Langkah selanjutnya, Kemkomdigi juga memperkuat regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE dan UU PDP yang disebut Meutya akan selesai dalam waktu dekat, sejalan dengan prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.
Beragam upaya ini menjadi wujud nyata komitmen Kemkomdigi menyelenggarakan masa depan yang lebih aman bagi generasi penerus bangsa.
“Presiden telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” pungkas Meutya.
(rea/rir)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250205142618-190-1194908/meutya-hafid-sebut-kemkomdigi-akan-perkuat-regulasi-perlindungan-anak