Minta Maaf ke MA, Razman & Firdaus Minta Surat Pembekuan Dicabut

Berita, Nasional9 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo menyampaikan permintaan maaf ke Mahkamah Agung (MA) terkait ricuh persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Razman mengatakan permintaan maaf itu merupakan perintah dari DPN Peradi Bersatu. Dia mengatakan Jumat (14/2) lalu dirinya menjalani pemeriksaan etik dan diberikan sanksi teguran keras serta diperintahkan menyampaikan permintaan maaf.

“Diperintahkan juga untuk menyampaikan permintaan maaf kepada bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta jajaran-jajaran di bawahnya,” kata Razman kepada wartawan, Senin (17/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan jajaran-jajaran di bawahnya beserta dengan Ibu Ketua Majelis Hakim Ibu Sofya Tambunan dan dua anggota majelis serta Pengadilan dan Panitra Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus kami, serta seluruh aparatur yang ada di lingkungan pengadilan negeri Jakarta Utara,” imbuhnya.





Razman berharap permintaan maaf ini bisa disambut positif oleh semua pihak. Apalagi, saat ini merupakan momen jelang Ramadan.

“Yang itu kami lakukan sebagai manusia tempatnya salah dan kekhilafan dan karena ini adalah sebuah kekhilafan, kesalahan yang tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga atau penguasa apalagi memfitnah atau mencemarkan,” ucap dia.

Dalam kesempatan sama, Firdaus Oiwobo juga menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang ia lakukan.

“Jadi menjelang bulan puasa ini kami mengajukan surat permohonan maaf yang seikhlas-ikhlasnya. Mudah-mudahan Ketua Makamah Agung mau mendengarkan kami mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri karena hukum juga kan kita tidak melanggar pidana mutlak kan gitu,” ucap dia.

READ  Daftar Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu

Firdaus juga berharap nantinya surat pembekuan sumpah advokat terhadap dirinya dan Razman bisa dicabut usai permintaan maaf ini.

“Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut. Sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan,” kata Firdaus.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan tersebut.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).

Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” bunyi ketetapan tersebut.

Buntut pembekuan itu, Mahkamah Agung menyatakan Razman dan Firdaus tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.

“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2).

(dis/kid)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *