Minta Yesus Potong Rambut, Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Berita, Nasional47 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Medan, CNN Indonesia

Selebgram Kota Medan, Ratu Entok alias Ratu Thalisa alias Irfan Satria Putra Lubis dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun).

Dia dianggap bersalah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama setelah menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di TikTok

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma membenarkan bahwa Ratu Entok dituntut selama 4 tahun 6 bulan bui dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider selama 6 bulan kurungan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Benar, tuntutan telah dibacakan oleh jaksa penuntut dalam sidang yang digelar pada Senin (17/2) di Pengadilan Negeri Medan,” kata Dapot kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/2/2025).

Dapot menyebutkan terdakwa Ratu Entok telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik





“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat agama kristen sangat rendah derajatnya serta menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mengakui dan menyesali perbuatannya,” sebutnya.

Sidang lanjutan kasus itu akan digelar pada Senin 24 Februari 2025 dengan agenda Pledoi dari terdakwa melalui pengacaranya.

Diketahui, kasus yang menjerat Ratu Entok bermula saat siaran langsung di akun TikTok nya. Dalam videonya yang viral di media sosial, Ratu Entok tengah menunjukkan foto Yesus di handphone yang dipegangnya. Lalu, ia menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.

READ  Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.347 per Dolar AS Pagi Ini

Video itu pun viral di media sosial. Kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. Laporan itu dilakukan karena aksi yang dilakukan Ratu Entok telah menyingung dan melukai hati Umat Kristiani.

(fnr/gil)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *