Jakarta, CNN Indonesia —
Pasangan calon nomor urut 2, Maulan Aklil-Masagus M Hakim (Molen-Hakim) kalah dari kotak kosong di pemilihan kepala daerah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan hasil resmi rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Rabu (4/12).
Dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi, kolom kosong tidak bergambar atau kotak kosong tercatat unggul dengan raihan 48.528 suara atau 57,98 persen. Sementara Molen-Hakim hanya memperoleh 35.177 suara atau 42,02 persen.
Keseluruhan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pangkalpinang sebanyak 164.330 orang, namun hanya 86.874 orang di antaranya yang berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.
Menurut catatan KPU, 83.705 suara dianggap sah dan 3.169 suara tidak sah.
Kemenangan kotak kosong atas paslon tunggal Molen-Hakim dalam Pilwalkot Pangkalpinang ini pun terlihat pada hasil perolehan suara enam kecamatan, yakni Kecamatan Bukitintan, Taman Sari, Pangkal Balam, Rangkui, Gerunggang, dan Gabek.
Sementara itu, paslon petahana tersebut hanya unggul tipis di Kecamatan Girimaya dengan meraup 3.678 suara, sedangkan kotak kosong mendapatkan 3.477 suara.
Sebelumnya, kekalahan Molen-Hakim telah diprediksi pada penghitungan cepat oleh relawan kotak kosong. Quick count ini menunjukkan keunggulan kotak kosong tercatat di 307 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 311 TPS di wilayah Kota Pangkalpinang.
Selisih perolehan suara antara paslon usungan PDIP itu dan kotak kosong juga mencapai belasan ribu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera menunjuk penjabat (pj) kepala daerah Kota Pangkalpinang untuk menyikapi hal tersebut.
Sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Pilkada, pj kepala daerah akan bertugas untuk sementara waktu selama setahun hingga walikota definitif bagi Kota Pangkalpinang dilantik pada pilkada ulang yang diselenggarakan KPU tahun depan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, jadwal pemilihan kepala daerah ulang di Pangkalpinang sudah disepakati pada Rabu (4/12) lalu, yaitu akan dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2025 mendatang.
Penyelenggaraannya juga telah diresmikan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ulang Tahun 2025.
Selain itu, DPR dan KPU menyepakati pendanaan pilkada ulang untuk dibebankan ke APBD masing-masing daerah. Mereka menambahkan, pemerintah pusat dapat membantu melalui APBN sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, terdapat 37 daerah yang tercatat oleh KPU memiliki paslon kepala daerah tunggal di Pilkada 2024. Di antaranya, hanya Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang perolehan suaranya dimenangkan oleh kotak kosong.
(arn/isn)