Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia menembus Rp650,61 triliun sepanjang 2024.
“Karena kripto ini tidak ada hari liburnya kurang lebih Rp2 triliun per harinya dilakukan transaksi aset kripto melalui penyelenggara platform resmi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalma rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/2).
Dalam paparannya, Hasan menyebut nilai transaksi kripto pada 2024 meningkat 335,91 persen dari Rp148,25 triliun pada 2023. Namun nilai transaksi kripto pada 2023 juga lebih rendah dibandingkan pada 2022 yang mencapai Rp306,4 triliun dan pada 2021 yang mencapai Rp859,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penerimaan pajak baik pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dari transaksi kripto tercatat sebesar Rp620,4 miliar. Sementara total penerimaan pajak dari kripto sepanjang 2022-2024 mencapai Rp1,09 triliun yakni PPh 22 senilai Rp510, 56 miliar dan PPN dalam negeri senilai Rp577, 12 miliar.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pengelolaan kripto telah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK.
Pasalnya kripto yang awalnya didefinisikan sebagai komoditas telah berubah menjadi aset keuangan seperti amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pngembangan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“Pengalihan tadi dilaksanakan dengan lancar, dengan transisi yang baik dibentuknya task force bersama tim transisi antara kemendag dalam hal ini Bappeptu dengan OJK yg kemudian diselesaikan dengan serah terima sebelum 2 tahun masa berlaku dari UU P2SK yang artinya sesuai dengan kerangka waktu yang ditetapkan,” kata Mahendra.
(fby/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250213124340-92-1197862/nilai-transaksi-kripto-tembus-rp650-t-sepanjang-2024