OJK Blak-blakan Progres Aturan Mobil dan Motor Wajib Asuransi di 2025

Berita, Ekonomi3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blak-blakan soal perkembangan aturan penerapan asuransi third party liability (TPL) yang wajib bagi kendaraan bermotor mulai 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan diawali dengan penerbitan PP.

Menurutnya, OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi alas hukum kendaraan bermotor diwajibkan ikut TPL.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Peraturan Pemerintah itu domainnya pemerintah bukan OJK. Kami akan follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kataya ditemui di sela-sela acara PPDP Regulatory Dissemantion Day 2025 di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (3/2).

Ogi mengatakan saat ini asuransi TPL sudah ada bagi kendaraan yang kepemilikannya pinjaman dari bank atau multifinance.

“Tapi yang non pinjaman itu harus menunggu dari Peraturan Pemerintah. Ini kita tunggu saja, jadi OJK di belakang saja,” katanya.

Ogi pun tak mempermasalahkan pihak-pihak yang mengkritik kewajiban asuransi kendaraan bermotor. Kebijakan ini katanya sudah diatur dalam UU PPSK. Bahkan Indonesia katanya sudah ketinggalan dibandingkan negara lain dalam menerapkan kebijakan ini.

“Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Orang tabrakan di jalan ribut, siapa yang ganti ini, siapa yang ganti ini. Nah itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu aja,” imbuhnya.

OJK menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi TPL mulai Januari 2025. TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Ogi sebelumnya mengatakan sifat asuransi itu berubah. Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250203115538-78-1193930/ojk-blak-blakan-progres-aturan-mobil-dan-motor-wajib-asuransi-di-2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *