OJK Cabut Izin BCA Multifinance, Ini Alasannya

Berita, Ekonomi83 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT BCA Multi Finance.

Pencabutan tertuang dalam KEP-65/D.06/2024. Pencabutan izin berlaku efektif mulai 1 September 2024 lalu.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024,” kata OJK dalam keterangan resmi di situs mereka, Selasa (7/1) lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK menyatakan pencabutan izin BCA Multi Finance dilakukan sehubungan penggabungan Usaha PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.

OJK menyatakan sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham.

Mereka juga bertanggung jawab atas karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya.

“Dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” kata mereka.

[Gambas:Video CNN]

(agt/agt)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250109070022-78-1185259/ojk-cabut-izin-bca-multifinance-ini-alasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *