Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Ombudsman Perwakilan Banten menyatakan ada maladministrasi di kasus pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang. Hal itu disampaikan berdasarkan investigasi sejak 19 Desember 2024.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten memang sudah menindaklanjuti laporan nelayan secara cepat. Namun, langkah tindak lanjut mereka memakan waktu sehingga pembangunan pagar laut terus berjalan.
“Kami menyatakan memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi yang sudah dilakukan oleh DKP setelah mendapatkan laporan masyarakat, … tapi membutuhkan waktu yang cukup lama sampai 22 Januari baru lakukan pembongkaran,” kata Fadli pada jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/1).
Dia berkata DKP memang sudah memerintahkan penghentian pembangunan saat pagar laut berukuran 10 kilometer. Namun, pembongkaran baru dilakukan setelah pagar berukuran lebih dari 30 kilometer.
Fadli mengatakan kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya nelayan. Ombudsman Perwakilan Banten menaksir nilai kerugian menembus Rp24 miliar.
“Minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar karena ada berbagai asumsi dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapannya berkurang, kerusakan kapal,” ucapnya.
Ombudsman Perwakilan Banten pun memberi dua rekomendasi. Pertama, meminta DKP Banten mendorong serta mengawasi penuntasan pembongkaran pagar laut.
Kedua, DKP Banten juga diminta menindak para pelanggar terkait pagar laut secara administratif maupun pidana. Mereka diminta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Berkoordinasi dengan KKP ataupun aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik administrasi maupun pidana, sebagai langkah pencegahan serta pemberian efek jera,” ujarnya.
Sebelumnya, heboh kemunculan pagar laut 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang. Para nelayan mengeluhkan mata pencahariannya terganggu karena laut dibatasi oleh pagar-pagar tersebut.
Sejumlah instansi turun tangan usai perintah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pun membongkar pagar laut tersebut.
Kementerian ATR/BPN juga meninjau ulang SHGB dan SHM di atas pagar laut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut sertifikat di 50 dari 263 bidang tanah telah dicabut.
(dhf/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250203165532-92-1194095/ombudsman-nyatakan-ada-maladministrasi-di-kasus-pagar-laut