Pagar Laut Ilegal di Tangerang Tersisa 11,46 Km

Berita, Nasional14 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait dan nelayan telah membongkar pagar laut ilegal di wilayah pesisir Tangerang sepanjang 18,7 km per Senin (27/01).

Kini pagar laut yang belum dibongkar tersisa 11,46 km dari total keseluruhan 30,16 km.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebanyak 568 personel gabungan terlibat pada pembongkaran hari ini yang terdiri dari TNI AL, Bakamla RI, Polair, dan masyarakat nelayan,” tulis Dispenal dalam keterangannya, Senin (27/1).

Sarana yang digunakan oleh tim gabungan untuk pembongkaran terdiri dari 2 Kal/Patkamla, 6 Sea Rider, 12 PK, 5 RBB, 2 RHIB, dan dibantu 26 kapal milik nelayan.

Pembongkaran pagar laut oleh tim gabungan terbagi dalam tiga titik meliputi wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.

Pembongkaran hari ini menghadapi sejumlah kendala di lapangan mulai dari angin dan gelombang yang cukup tinggi, lalu bambu-bambu yang tertancap hingga 2,5 m dengan ukuran bambu yang besar.

“Serta mulai banyak kerambah tancap hingga menghalangi manuver kapal-kapal penarik,” ucapnya.

Pagar laut sepanjang 30,16 km yang terbentang melintasi area sejumlah desa di Tangerang memunculkan polemik belakangan.

Di dalamnya, juga terdapat Sertifikat HGB yang telah dimiliki sejumlah perusahaan terkait dengan Agung Sedayu, milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

TNI AL pun menginisiasi pembongkaran pagar laut yang menghalangi akses nelayan untuk mencari ikan di laut itu sejak 18 Januari 2025 lalu.

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto lewat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

(mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *